Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

adsense

Ada Apa Dengan UU MINERBA?



Senin minggu pertama ditanggal 1 juni 2020, bertepatan dengan peringatan hari lahir Pancasila yang berlangsung ditengah wabah covid 19 artikel ini ditulis. Kegaduhan tentang bantuan langsung tunai yang saat ini masih menjadi problematika bangsa, belum lagi pro kontra kartu prakerja yang terus disoroti kebijakannya,  membuat hikmat peringatan kita ke 75 tahun silam dalam mengenang pidato Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI menjadi terusik, gonjang-ganjing ini seakan menjadi penghalang besar kenyataan yang menghasilkan bayangan hitam sebagai pelindung persembunyian REVISI UU MINERBA, DPR menjadi pemeran utama dalam hal ini.

Mari sedikit kita mengecek beberapa hal berikut.

Pertama, Jika masuk ke website resmi DPR RI lantas kemudian memilih menu “LEGISLASI” maka akan muncul “PROLEGNAS 2020-2024” dan “PROLEGNAS PRIORITAS”, ini adalah singkatan dari Program Legislasi Nasional, atau lebih mudah nya secara awam bahwa ini adalah daftar “perkerjaan” yang akan dan telah dilakukan oleh DPR, Bersama dengan RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang sebelumnya juga menjadi pemberitaan besar, REVISI UU MINERBA masuk kedalam PROLEGNAS PRIORITAS.

Baca Juga:

Kedua, RUU MINERBA merupakan warisan dari periode 2015-2019 yang juga masuk kedalam PROLEGNAS PRIORITAS pada saat itu, namun gagal dibahas karena turut menjadi sorotan utama dalam aksi demonstran masa di DPR 2019 silam. Bersama dengan desakan agar menghentikan pembahasan RUU KPK, Presiden kala itu diwakili oleh Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral kemudian menyurati DPR untuk menghentikan dahulu pembahasan RUU MINERBA.

Ketiga, RUU MINERBA akhirnya di sah kan menjadi Undang-undang pada 12 Mei 2020 dengan 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan terdapat 18 pasal yang di hapuskan. Pada proses paripurna nya delapan dari total Sembilan fraksi menyetujui RUU ini.

Lantas apa yang menjadi problematika dan membuat perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batu Bara ini menjadi besar?

Perdasarkan pasal-pasal yang ada pada RUU minerba setidaknya terdapat beberapa pasal yang kemudian menjadi penyebab utama dari riuh nya pengesahan RUU Minerba ini, satu diantaranya adalah:

Pasal 1 ayat 28a
Pasal ini mengatur tentang  Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
Pasal ini dianggap mengancam masyarakat karena seluruh kegiatan, mulai dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat.
Hal ini kemudian memuncul kan berbagai aksi protes yang dilayangkan oleh masyarakat, hingga naiknya tagar #ruuminerba diberbagai platform media sosial.
Terdapat banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang seakan begitu kecewanya dengan keputusan ini, bahkan ada beberapa diantaranya menyatakan bahwa DPR tidak berpihak kepada rakyat, UU ini hanya akan menguntungkan pengusaha-pengusaha tambang yang notabene nya berskala besar, benar kah demikian?

Bisa jadi !!!

Pengesahan RUU MINERBA yang kemudian menjadi undang-undang, membawa angin segar setidaknya bagi 8 perusahan yang ijin konsesinya akan segera habis dalam waktu dekat ini, yaitu:
PT Tanito Harum
PT Atrium Indonesia
PT Kendilo Coal
PT Kaltim Prima Coal
PT Multi Harapan Utama
PT Adaro Indonesia
PT Kideco Jaya Agung
PT Berau Coal
Sehingga agar terasa adil, mari coba kita putar pertanyaan tadi, "benar kah anggapan bahwa RUU Minerba yang kini telah ditetapkan menjadi Undang-undang ini tidak akan menguntungkan pengusaha-pengusaha tambang yang notabene nya berskala besar ?"
(Semoga artikel ini bisa menjadi pengingat kita dimasa mendatang)

Post a Comment for "Ada Apa Dengan UU MINERBA?"