Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

adsense

Kriteria Gawat Darurat Khusus Penyakit Dalam



Dalam penggunaan BPJS kesehatan terdapat istilah pelayanan berjenjang, Peserta pemegang kartu BPJS kesehatan ini diharuskan untuk melakukan pengecekan kesehatan pertama kali di faskes tingkat pertama. 
Berikutnya jika faskes tingkat pertama tidak sanggup untuk menangani penyakit yang di derita pasien, maka faskes tingkat pertama dapat merujuknya ke faskes tingkat kedua. Namun demikian, terdapat beberapa kategori emergency dimana pasien atau pemegang kartu BPJS kesehatan tidak harus melakukan pengecekan pertama kali di faskes tingkat pertama atau pasien bisa langsung berobat ke faskes tingkat kedua. adapun kategori emergency atau gawat darurat dalam pembahasan kali ini adalah khusus untuk penyakit dalam, yaitu:

  • Demam berdarah dengue
  • Demam Tifoid
  • Difteri
  • Gagal ginjal akut
  • GEA dan dehidrasi
  • Heamatemesis melena
  • Hematochezia
  • Hipertensi maligna
  • Intoksikasi Opiat
  • Keracunan Makanan
  • Keracunan Obat
  • Koma metabolic
  • Keto Acidosis Diabetikum (KAD)
  • Letospirosis
  • Malaria
  • Observasi Syok



  • Jika pasien selaku pemegang kartu BPJS kesehatan menderita salah satu dari 16 kategori gawat darurat penyakit dalam tersebut, maka pasien selaku pemegang kartu BPJS kesehatan dapat langsung menggunakannya di faskes tingkat kedua tanpa harus mendapat rujukan terlebih dahulu. Faskes tingkat kedua yang dimaksud biasanya adalah ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun jika pasien memerlukan penanganan khusus, maka pasien akan dianjurkan untuk kontrol dokter spesialis yang bersangkutan dalam hal ini adalah poli penyakit dalam, jika hal ini terjadi, maka pasien tetap memerlukan rujukan dari faskes tingkat pertama atau pasien akan langsung dirawat inapkan.

    5 comments for "Kriteria Gawat Darurat Khusus Penyakit Dalam"